'BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU .... BERSAMA PANWAS TEGAKKAN KEADILAN PEMILU....

Panwascam Genuk Kota Semarang: Desember 2017

Terimakasih atas partisipasi Anda...Hasil perolehan suara Pilwakot Semarang 2015.......1.Mozu 220.745,.... 2.Hebat 320.237,..... 3.Sibagus 149.712 .... Silahkan berkomentar, kritik dan saran... Semoga informasi yang kami suguhkan bermanfaat. by Gus Ozil      

Sabtu, 23 Desember 2017

Mulai Hari ini, Panwascam Genuk Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan

Panwascam (panitia pengawas pemilihan kecamatan) Genuk terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 yang telah dilantik oleh panwas kota Semarang beberapa waktu lalu, tepatnya 15 Oktober 2017 di hotel Pandanaran Semarang membuka pendaftaran Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kelurahan se Kecamatan Genuk.
Komisioner Panwas Kecamatan Genuk Muhtadi (kiri), Rezania Nurul H (tengah), Mas'ud (kanan) usai pelantikan di Hotel Pandanaran Semarang 15 Oktober 2017 lalu. Foto Dok pribadi

Senin, 18 Desember 2017

Inilah 12 Parpol yang Lolos ke Tahapan Verifikasi Faktual

KPU telah menyampaikan dan mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan atas dokumen 14 parpol (Partai Politik) calon peserta pemilu 2019. Sebanyak 12 parpol lolos ke tahapan berikutnya verifikasi faktual, sementara 2 parpol tak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.



Berikut adalah 12 partai yang melaju ke tahap verifikasi faktual yakni, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PDI-P, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara dua parpol yang tak lolos tahap penelitian administrasi adalah Partai Berkarya dan Partai Garuda.

Sesuai dengan tahapan pemilu verifikasi faktual akan dilaksanakan selama sebulan yakni pada tanggal 15 Desember sampai dengan 15 Januari 2018. KPU akan melakukan pencocokan data dilapangan terkait dokumen yang disodorkan ke KPU, seperti domili kantor parpol, kepengurusan dan keterwakilan 30 % perempuan.

Dalam verifikasi faktual ini kemungkinan metode yang dipakai dengan cara metode sensus dan metode sensus secara acak.

Dirilis dari jpnn.com (15/12/2017) Menurut Arief, penelitian terhadap berkas dilakukan di dua tingkatan. Yaitu KPU pusat dan KPU tingkat kabupaten/kota.

"Bagi yang lulus syarat akan dilakukan verifikasi faktual di tiga tingkatan, KPU pusat-provinsi dan kabupaten/kota. Verifikasi untuk mencocokkan kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan," ucapnya.

Yaitu, kepengurusan di seluruh provinsi mencakup 34 provinsi. Kemudian kepengurusan di tingkat kabupaten/kota harus memenuhi syarat minimal tersebar di 75 persen daerah.

Masing-masing parpol juga harus memenuhi syarat memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan. Minimal 50 persen dari seluruh kecamatan yang ada di satu kabupaten/kota.

Jika dalam tahapan verifikasi faktual ini tidak lolos, maka parpol terancam tak dapat mengikuti gelaran pemilu 2019.