Anda Warga
negara Indonesia, Berusia paling rendah 18 tahun, Setia pada UUD 1945 dan
Pancasila, Punya Integritas, pribadi kuat, jujur dan adil, Pengetahuan tentang Pemilu dan
Pengawas pemilu, mampu baca tulis, Domisili di kelurahan Sesuai KTP, Mampu secara
jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota parpol, tidak pernah dipenjara, bersedia bekerja penuh
waktu, Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Silahkan ajukan pendaftaran ditujukan ke Panwas Kecamatan Genuk dengan lampiran sebagai
berikut :
a. Fotocopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku;
b. Foto copy ijazah
pendidikan terakhir
c. Pas
foto warna terbaru ukuran 4x6
sebanyak 5 (lima) lembar;
d. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
e. Surat keterangan
sehat dari Puskesmas;
f. Surat pernyataan
Info selengkapnya klik Pengumuman Pendaftaran dan Form Pengawas TPS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar