Tugas dan wewenang Pengawas TPS:
a. mengawasi persiapan
pemungutan dan penghitungan suara; (Perbawaslu 13/2015, psl 15)
b. mengawasi pelaksanaan
pemungutan suara; (Perbawaslu 13/2015, psl 16)
c. mengawasi persiapan
penghitungan suara; (Perbawaslu 13/2015, psl 17)
d. mengawasi pelaksanaan
penghitungan suara; (Perbawaslu 13/2015, psl 18)
e. menyampaikan keberatan dalam
hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan
administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
f. menerima salinan berita
acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. (Perbawaslu 13/2015,
psl 19,20)
Kewajiban Pengawas TPS:
a. menyampaikan laporan hasil
pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
b. menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan
melalui PPL;
c. menyampaikan dokumen hasil
pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
d. melaksanakan kewajiban lain
yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Liat Selengkapnya (UU No 8/2015 Psl 27) dan (Perbawaslu 13/2015, psl 15-20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar