'BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU .... BERSAMA PANWAS TEGAKKAN KEADILAN PEMILU....

Panwascam Genuk Kota Semarang: Tugas dan Wewenang Pengawas TPS

Terimakasih atas partisipasi Anda...Hasil perolehan suara Pilwakot Semarang 2015.......1.Mozu 220.745,.... 2.Hebat 320.237,..... 3.Sibagus 149.712 .... Silahkan berkomentar, kritik dan saran... Semoga informasi yang kami suguhkan bermanfaat. by Gus Ozil      

Senin, 09 November 2015

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS



Tugas dan wewenang Pengawas TPS:
a. mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara; (Perbawaslu 13/2015, psl 15)
b. mengawasi pelaksanaan pemungutan suara; (Perbawaslu 13/2015, psl 16)
c. mengawasi persiapan penghitungan suara; (Perbawaslu 13/2015, psl 17)
d. mengawasi pelaksanaan penghitungan suara; (Perbawaslu 13/2015, psl 18)
e. menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara; dan
f. menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. (Perbawaslu 13/2015, psl 19,20)

Kewajiban Pengawas TPS:
a. menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
b. menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL;
c. menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL; dan
d. melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.


Liat Selengkapnya (UU No 8/2015 Psl 27) dan (Perbawaslu 13/2015, psl 15-20)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar