Panwascam Genuk mengawasi ketat pergerakan pegawai negeri sipil di wilayah Kecamatan Genuk.
Sebab, pengawas pemilu mulai mengendus beberapa pegawai negeri sipil (PNS)
mulai terlibat dan melibatkan diri atau dukungmendukung calon yang akan
mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Saat ini, sudah masuk tahapan penelitian syarat pencalonan dan penetapan pasangan calon pada 24 Agustus
2015 yang diantaranya terdapat calon petahana yang ikut proses pencalonan.
”Dengan majunya para petahana ini tentu potensi pelibatan PNS, birokrasi, dan
anggaran daerah cukup tinggi. Jadi memerlukan kawalan ketat dari pengawas
pemilu maupun masyarakat secara umum,” terangnya.
Upaya ini dilakukan guna pencegahan pelanggaran yang
dilakukan PNS sebagaimana kejadian saat Pilpres 2014 lalu. Diterangkan, sesuai
dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin bagi PNS adalah berupa hukuman disiplin
ringan yakni mulai dari teguran, sampai pada hukuman disiplin berat
pemberhentian dengan tidak hormat dari PNS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar