'BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU .... BERSAMA PANWAS TEGAKKAN KEADILAN PEMILU....

Panwascam Genuk Kota Semarang: Sekilas Tentang Pilkada Serentak 2015

Terimakasih atas partisipasi Anda...Hasil perolehan suara Pilwakot Semarang 2015.......1.Mozu 220.745,.... 2.Hebat 320.237,..... 3.Sibagus 149.712 .... Silahkan berkomentar, kritik dan saran... Semoga informasi yang kami suguhkan bermanfaat. by Gus Ozil      

Sabtu, 27 Juni 2015

Sekilas Tentang Pilkada Serentak 2015

Pilkada 2015 adalah Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Indonesia untuk pertama kalinya akan diselenggarakan, meliputi seluruh daerah baik provinsi maupun kabupaten kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015. Selain itu ada 18 daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk antara 2013-2014 juga akan menyelenggarakan pilkada pertama kali.
Daerah yang akan menggelar pilkada serentak.
Untuk tahap pertama, 9 Desember 2015, pilkada akan digelar di 269 provinsi, kabupaten dan kota. Total semua ada 204 daerah. Delapan pemilihan gubernur dan 198 bupati walikota. Diantaranya Jawa Tengah 21 kabupaten dan kota.
Keistimewaan pilkada serentak.
Ini merupakan terobosan baru, di mana ada penyederhanaan penjadwalan pemilihan kepala daerah. Ini juga merupakan tahapan hantaran di mana nanti setelah periode 2015, lima tahun ke depan akan diadakan pilkada serentak bagi seluruh kepala daerah.
Dari 204 ini, ditambah lagi di tahun 2018 akan dilakukan juga pilkada serentak. Hasil pilkada 2015 dan 2018 akan diserentakkan pada tahun 2020 secara nasional. Jadi, nanti jadwal pemilihan itu cuma ada dua, pada tahun 2019 dan 2020. Seterusnya akan lima tahun sekali.
Pilkada serentak juga diharapkan akan menghemat biaya yang dikeluarkan negara. Semakin banyak pemilihan gubernur dilakukan secara serentak dengan pemilihan bupati dan walikota, akan semakin sedikit biaya yang dikeluarkan.
Perbedaan mencolok di pilkada kali ini dibanding sebelumnya.
Pertama diselenggarakan serentak. Keserentakan itu tak hanya pada tahapan tertentu tapi pada semua tahapan. Pemungutan suara juga dilakukan serentak baik putaran pertama maupun kedua. Selain itu, kepala daerah terpilih juga akan dilantik bersama. Hal itu dilakukan agar akhir masa jabatan mereka juga bareng.
Dari aspek tanggung jawab penyelenggaraan, pilkada serentak menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU RI juga menjadi penanggung jawab akhir atas penyelenggaraan pemilihan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS.

Lalu aspek pembiayaan untuk empat aktivitas kampanye. KPU akan memfasilitasi kegiatan kampanye di ruang publik, yakni dengan menyediakan alat peraga kampanye, membiayai iklan di media massa dan menfasilitasi debat calon. Selain itu, tak ada lagi pengerahan massa.

Yang menjadi beban peserta pemilihan hanya pembiayaan pembuatan desain dan materi kampanye. Kebijakan ini kita harapkan dapat menekan biaya politik pasangan calon.
Kemudian aspek pencalonan, sekarang tidak boleh lagi turun kasta. Gubernur tidak boleh jadi calon wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Wakil gubernur tidak boleh jadi calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Bupati dan wali kota tidak boleh menjadi calon wakil bupati dan wakil wali kota. Selain itu calon tidak boleh punya konflik kepentingan dengan pertahana. 
Artinya tidak boleh memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan.
Untuk penetapan calon terpilih berubah dari sistem bersyarat minimal menjadi sistem simple mayority. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang sehingga tidak dikenal lagi istilah putaran kedua.

Sistem ini akan berdampak pada efisiensi anggaran, baik anggaran penyelenggaraan pilkada maupun biaya politik kandidat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar