'BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU .... BERSAMA PANWAS TEGAKKAN KEADILAN PEMILU....

Panwascam Genuk Kota Semarang: Juni 2015

Terimakasih atas partisipasi Anda...Hasil perolehan suara Pilwakot Semarang 2015.......1.Mozu 220.745,.... 2.Hebat 320.237,..... 3.Sibagus 149.712 .... Silahkan berkomentar, kritik dan saran... Semoga informasi yang kami suguhkan bermanfaat. by Gus Ozil      

Sabtu, 27 Juni 2015

Sekilas Tentang Pilkada Serentak 2015

Pilkada 2015 adalah Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Indonesia untuk pertama kalinya akan diselenggarakan, meliputi seluruh daerah baik provinsi maupun kabupaten kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir tahun 2015. Selain itu ada 18 daerah otonomi baru (DOB) yang dibentuk antara 2013-2014 juga akan menyelenggarakan pilkada pertama kali.
Daerah yang akan menggelar pilkada serentak.
Untuk tahap pertama, 9 Desember 2015, pilkada akan digelar di 269 provinsi, kabupaten dan kota. Total semua ada 204 daerah. Delapan pemilihan gubernur dan 198 bupati walikota. Diantaranya Jawa Tengah 21 kabupaten dan kota.
Keistimewaan pilkada serentak.

Kamis, 25 Juni 2015

Daftar Daerah yang Akan Laksanakan Pilkada Serentak Tahun 2015

Bila terlaksana pada 2015, akan ada 204 daerah yang melaksanakannya di Indonesia. Jika diundur pada 2016,daerah yang menyelenggarakan pilkada menjadi 304 daerah. Hal ini sesuai dengan Data Akhir Masa Jabatan dari Kemendagri 
Berikut daftar daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun 2015:

8 Provinsi yang terdiri dari:
1. Kalimantan Utara
2. Jambi
3. Kalimantan Tengah
4. Kalimantan Selatan
5. Sumatera Barat
6. Kepulauan Riau
7. Sulawesi Utara
8. Bengkulu

170 Kabupaten dan 26 Kota yang terdiri dari:

Rabu, 24 Juni 2015

KUMPULAN UNDANG-UNDANG


  1. Perpu No 1 Tahun 2014 / PERATURAN PEMERINTAH   PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 1 TAHUN 2014  TENTANG  PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTADownload
  2. UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang  Download
  3. UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang  Download
  4. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM Download


Senin, 22 Juni 2015

Pengumuman dan Pendaftaran Pengawas Pemilu Lapangan

Dalam rangka pembentukan anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Semarang Tahun 2015, Panwas Kecamatan Genuk  membuka kesempatan bagi semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL). Kuota yang dibutuhkan 13 orang (1 orang tiap kelurahan) (UU No 1/2015 psl 23/4).  Info selengkapnya dapat diperoleh di sekretariat Panwascam Genuk Alamat : Jl. Dong Biru No. 12 Telp (024) 6582291 Fax. 6585156. atau unduh di link berikut Pengumuman dan Form Pendaftaran PPL

Sabtu, 20 Juni 2015

Sekilas Tentang Blog Panwas Kecamatan Genuk

Selamat datang di blog Panwas Pemilihan Kecamatan Genuk Kota Semarang. Blog yang menyajikan informasi profile anggota panwas, informasi kegiatan, laporan pengawasan pertahapan serta Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran  dalam rangka pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Semarang Tahun 2015

PERATURAN BAWASLU TERKAIT PILKADA 2015

NOMOR
TENTANG
DOWNLOAD
2 TAHUN 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM

klik di sini

3 TAHUN 2015

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LAPANGAN, DAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI

 klik di sini

4 TAHUN 2015

PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

klik di sini

5 TAHUN 2015

PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA


klik di sini

6 TAHUN 2015

PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

klik di sini

7 TAHUN 2015
TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN  PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN, PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
8 TAHUN 2015
TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL  BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
9 TAHUN 2015
TENTANG TATA NASKAH DINAS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PANITIA PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
10 TAHUN 2015
TENTANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
11 TAHUN 2015
TENTANG PENGAWASAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
12 TAHUN 2015
TENTANG PENGAWASAN PERENCANAAN, PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
13 TAHUN 2015
TENTANG PENGAWASAN PEMUNGUTAN DANP ENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI,
SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
14 TAHUN 2015
TENTANG PENGAWASAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Jumat, 19 Juni 2015

PKPU PENYELENGGARAAN PILKADA 2015


NOMOR
TENTANG
DOWNLOAD
1 TAHUN 2015
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM


2 TAHUN 2015

TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA


3 TAHUN 2015

TATA KERJA KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH, KPU/KIP KABUPATEN/KOTA, SERTA PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PPK, PPS, DAN KPPS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA




4 TAHUN 2015

PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA



5 TAHUN 2015

SOSIALISASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA WAKIL WALIKOTA



6 TAHUN 2015

NORMA, STANDAR, PROSEDUR, KEBUTUHAN PENGADAAN DAN PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA WAKIL WALIKOTA



7 TAHUN 2015

KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA WAKIL WALIKOTA



8 TAHUN 2015

DANA KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA WAKIL WALIKOTA



9 TAHUN 2015

PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA WAKIL WALIKOTA



10 TAHUN 2015

PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA WAKIL WALIKOTA



11 TAHUN 2015
REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA WAKIL WALIKOTA




Tugas Dan Wewenang Panwas Kecamatan

Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah :

a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan yang meliputi:
1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu;
5. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Panwaslu Kecamatan berkewajiban :

a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan adalah :

a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
1. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
2. pelaksanaan kampanye;
3. logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
4. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan
8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban :

a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.